Ketentuan keberadaan dan pelaporan aktivitas orang asing
Pemantauan orang asing dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai tujuan kedatangan dan ketentuan izin tinggal.
Pelaporan masyarakat perlu dilakukan secara objektif melalui kanal resmi, tanpa menyebarkan identitas pribadi atau informasi yang dapat menimbulkan stigma.